Tiga Oknum Diduga Garap Kawasan Hutan Lindung Patikala Kolut

KENDARIKINI.COM – Aktivitas dugaan ilegal logging kembali mencuat di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Desa Patikala serta Desa Lawaki, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penebangan kayu tanpa izin tersebut hingga kini masih berlangsung. Bahkan sekitar 0,5 hektare kawasan hutan lindung dilaporkan sudah terbabat. Aktivitas ini diduga kuat melibatkan tiga oknum berinisial AA, TD, dan M.
Praktik perambahan hutan ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi merusak ekosistem dan memicu bencana lingkungan di kemudian hari. Terlebih, kawasan tersebut berstatus hutan lindung yang semestinya dilestarikan serta tidak boleh dimanfaatkan secara ilegal untuk kepentingan komersial.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk perusakan hutan di Indonesia. Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah saat ini gencar melakukan operasi penertiban terhadap berbagai aktivitas ilegal, baik yang dilakukan perusahaan maupun perorangan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sejumlah regulasi juga mengatur larangan keras terhadap aktivitas ilegal logging, di antaranya:
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf e, yang menegaskan larangan menebang pohon atau memanen hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin sah pemerintah.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memberikan sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan perusakan lingkungan.
Dengan dasar hukum tersebut, aparat penegak hukum (APH) diminta segera turun melakukan pengecekan lapangan dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat, agar kerusakan hutan di Patikala tidak semakin meluas dan mengancam kelestarian lingkungan.*