Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPlt Bupati Koltim Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Proyek RSUD

Plt Bupati Koltim Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Proyek RSUD

KENDARIKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim), Yosep Sahaka (YS), sebagai saksi.

Pemanggilan Yosep sahaka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur yang menjerat Bupati Koltim nonaktif, Abdul Azis, sebagai tersangka.

“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kolaka Timur (RSUD Koltim),” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Selain Yosep, KPK juga memanggil Aspian Suute, Kepala BKAD Kolaka Timur, serta Ruri Purwandi, Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kementerian Kesehatan.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi belum membeberkan materi pemeriksaan lebih lanjut, namun ketiga saksi dianggap memiliki informasi penting dalam mengungkap kasus ini.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Koltim bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara, Jakarta, dan Sulawesi Selatan.

Dari hasil OTT, KPK menetapkan lima orang tersangka, yaitu:

1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024–2029
2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD Koltim
4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta – PT PCP
5. Arif Rahman (AR), pihak swasta – KSO PT PCP

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee sebesar Rp9 miliar dari proyek senilai Rp126 miliar tersebut. Dari jumlah itu, ia diduga telah menerima Rp1,6 miliar.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -