KENDARIKINI.COM – PT Maju Giat Makmur (MGM) akan mendapatkan binaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pasalnya, perusahaan ini diadukan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari karna masalah ketenagakerjaan.
Anggota SBSI Sarman mengatakan PT MGM tidak memberikan kontrak kerja kepada karyawan. Selain itu, pihak perusahaan tidak menyediakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta melakukan pemotongan upah tanpa didasari peraturan perusahaan.
Koordinator Karyawan PT MGM Marsalub menanggapi bahwa setiap karyawan yang baru bekerja akan diberikan waktu bekerja selama 3 bulan setelahnya dilakukan evaluasi.
“Artinya selama tiga bulan itu kita mengevaluasi kinerjanya apakah ini bisa diterima sebagai karyawan tepat atau tidak,” ujarnya, Senin 27 Oktober 2025.
Setelah melewati masa percobaan selama 3 bulan, karyawan tersebut secara otomatis menjadi karyawan tetap tanpa menggunakan surat kontrak kerja.
Mursalub menyampaikan bahwa sebagian karyawan belum terdaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Alasannya, karna dikhawatirkan tidak akan bertahan lama seperti karyawan sebelumnya.
Sedangkan terkait dengan pemotongan upah, kata Mursalub, dialihkan untuk konsumsi para karyawan.
Mantan Karyawan MGM, Ninda menambahkan bahwa makanan yang diberikan pihak perusahaan telah kadaluwarsa.
“Selama kita makan disitu, itu kadang juga kita dikasih makanan sudah mau ekspayerd seperti kerupuk kadang juga mie sama bumbu bumbu. Kalau misalnya menunya ayam kadang-kadang kita dikasihkan bumbu-bumbu yang sudah ekspayerd,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Fungsional Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kota Kendari, Ilham Baftim menerangkan bahwa pihak PT. MGM telah menyalahi Undang-Undang.
“Pada dasarnya itu melanggar peraturan perundang-undangan yah melanggar Undang-Undang melanggar putusan Gubernur tentang upah minimum, dilarang membayar upah di bawah upah minimum,” imbuhnya.
Selanjutnya, Disnaker akan melakukan pembinaan terhadap kebijakan yang dilakukan oleh PT MGM.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu menegaskan bahwa Disnaker harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT MGM.(Amin)*










