Pemprov dan Kejati Sultra Resmi Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

KENDARIKINI.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Kejaksaan Tinggi Sultra menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial yang mulai diberlakukan pada 2026. Penandatanganan tersebut berlangsung di Kendari pada Rabu, 10 Desember 2025.
Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, menyatakan kesiapan daerah dalam mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara berkomitmen penuh mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang modern, bermartabat, dan berorientasi pada keadilan,” ujar ASR melalui siaran pers yang diterima tim Redaksi, Kamis 11 Desember 2025.
Selain Pemprov dan Kejati, bupati dan wali kota di Sultra bersama kejaksaan negeri, masing-masing turut menandatangani perjanjian kerja sama serupa. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi mewujudkan penegakan hukum yang humanis, edukatif, serta bermanfaat bagi masyarakat.
Pidana kerja sosial nantinya akan mencakup aktivitas di sektor lingkungan hidup, sosial, kebencanaan, infrastruktur, hingga pelayanan publik.
Gubernur Andi Sumangerukka meminta seluruh perangkat daerah menyiapkan SOP, pedoman teknis, serta lokasi pelaksanaan yang layak, aman dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat. Ia juga meminta agar dilakukan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas program.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal yang hadir dalam kegiatan menegaskan pentingnya kesiapan pemerintah daerah menjelang diberlakukannya KUHP baru pada 2026.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh kejaksaan, tetapi harus melalui kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” tandasnya.
Menurut Undang, hakim akan menentukan durasi pidana kerja sosial, sementara jenis kegiatan akan disesuaikan dengan potensi dan kebutuhan masing-masing daerah. Ia menambahkan bahwa, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan sekaligus memberi ruang pembinaan produktif bagi pelanggar hukum.
“Melalui pembinaan dan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali produktif dalam masyarakat,” tutupnya.*









