Sabtu, Juni 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDiduga Langgar K3 hingga Tiga Kali Kecelakaan Kerja, Ampuh Sultra Laporkan PT...

Diduga Langgar K3 hingga Tiga Kali Kecelakaan Kerja, Ampuh Sultra Laporkan PT TRK ke Kemenaker

KENDARIKINI.COM, Jakarta — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) ke Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker K3) Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis 18 Desember 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang disebut telah terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu delapan bulan terakhir dan diduga menyebabkan korban jiwa.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan laporan itu dibuat karena perusahaan dinilai tidak menjalankan standar K3 secara maksimal. Ia menyebut, rentetan kecelakaan kerja yang terjadi tidak bisa lagi ditoleransi.

“Dalam waktu delapan bulan sudah tiga kali terjadi kecelakaan kerja, bahkan sampai menimbulkan korban meninggal dunia. Ini menurut kami sudah sangat serius,” kata Hendro kepada wartawan.

Hendro menjelaskan, laporan resmi tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan pihak Kementerian Ketenagakerjaan saat Ampuh Sultra menggelar aksi demonstrasi pada 1 Desember 2025 lalu.

“Saat aksi kemarin, Kemenaker meminta kami membuat laporan resmi sebagai dasar untuk penindakan. Hari ini laporan itu sudah kami masukkan lengkap dengan dokumentasi dan kronologis kejadian kecelakaan kerja,” ujarnya.

Ia memaparkan, kecelakaan kerja pertama terjadi pada 13 April 2025 di jetty PT IPIP Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam peristiwa tersebut, satu pekerja meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius.

Kecelakaan kedua terjadi pada 7 Agustus 2025. Seorang operator ekskavator berinisial A asal Kabupaten Bone dilaporkan meninggal dunia dalam insiden kerja tersebut.

Sementara kecelakaan ketiga terjadi pada 9 November 2025, ketika sebuah dump truck milik PT TRK terlibat insiden yang menyebabkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia di perempatan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Menurut Hendro, hingga saat ini belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan kepada PT TRK, baik dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kolaka maupun dari Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Ini pelanggaran K3 yang sangat serius. Sangat ironis jika tidak ada sanksi tegas yang diberikan,” tegasnya.

Selain itu, Hendro juga menyoroti dugaan belum adanya tanggung jawab perusahaan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dump truck PT TRK.

“Sejak kejadian 9 November, kami menilai belum ada kejelasan terkait pemberian santunan kepada korban. Ini menjadi catatan penting,” ungkapnya.

Ampuh Sultra berharap Ditjen Binwasnaker K3 segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap ada langkah tegas dan konkret dari Ditjen Binwasnaker dan K3 agar kejadian serupa tidak terus berulang,” pungkas Hendro.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tambang Rejeki Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Tim Redaksi masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan dan instansi terkait untuk mendapatkan keterangan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -