KENDARIKINI.COM, KONAWE UTARA – Aktivitas pertambangan PT Kembar Emas Sultra (KES) di Konawe Utara menuai sorotan.
Perusahaan pemegang IUP berdasarkan SK Nomor 321 Tahun 2011 itu diduga beroperasi tanpa dokumen RKAB.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) melakukan investigasi lapangan.
Di lokasi konsesi perusahaan di Kecamatan Langgikima, sejumlah alat berat dilaporkan masih beroperasi.
Beberapa unit excavator merek Komatsu terlihat melakukan aktivitas penambangan ore nikel di area tersebut.
Temuan ini memunculkan dugaan aktivitas produksi dilakukan tanpa persetujuan RKAB dari pemerintah.
Padahal, setiap perusahaan tambang wajib memiliki dokumen RKAB yang disetujui Kementerian ESDM.
RKAB menjadi dasar pengawasan negara terhadap produksi, tata kelola tambang, serta penerimaan negara.
Jika terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Selain itu, aktivitas pertambangan juga diduga bersinggungan dengan kawasan hutan.
Beberapa temuan lapangan menunjukkan adanya pembukaan lahan cukup luas di area konsesi perusahaan.
Koordinator KLP-KU, Lheo, menyebut aktivitas tambang masih berlangsung dalam beberapa waktu terakhir.
“Alat berat masih terlihat bekerja di lokasi tambang,” kata Lheo.
Ia mendesak Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan hukum.
Pengawasan ketat dan transparansi diperlukan untuk menjaga tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kembar Emas Sultra belum memberikan keterangan resmi.*










