
KENDARIKINI.COM – Delapan advokat mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 83/PUU-XXIV/2026 dan disidangkan pada tahap pemeriksaan pendahuluan, Jumat (6/3/2026), di Gedung MK, Jakarta.
Sidang panel dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P. Foekh.
Dilansir dari MKRI, Para pemohon adalah ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, Fredy Limantara, Uswatun Hasanah, dan Steven Izaac Risakotta.
Mereka menguji Pasal 11 ayat (1) huruf a serta Pasal 12 ayat (3) UU Ormas terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Pasal 11 ayat (1) huruf a mengatur ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan. Sementara Pasal 12 ayat (3) mengatur pengesahan badan hukum setelah pertimbangan instansi terkait.
Pemohon menilai pertumbuhan organisasi advokat yang tidak terkendali menimbulkan fragmentasi standar profesi.
Kondisi itu, menurut mereka, berdampak pada lemahnya pengawasan serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
ST Luthfiani menyebut sebagian organisasi advokat dianggap longgar dalam proses seleksi dan pelantikan anggota.
Akibatnya, profesi advokat dinilai berpotensi dipengaruhi uang dan koneksi, bukan integritas serta perjuangan profesional.
Para pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa organisasi advokat tidak termasuk kategori perkumpulan.
Selain itu, mereka meminta pengesahan organisasi advokat sebagai badan hukum juga harus mendapat persetujuan Mahkamah Agung.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperjelas kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan.
Menurutnya, perlu dijelaskan hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional para pemohon.
Hakim Daniel Yusmic P. Foekh juga meminta pemohon memperkuat uraian kerugian konstitusional yang dialami.
Ia menyinggung adanya Rancangan UU Perkumpulan yang sedang dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menekankan pentingnya menjelaskan posisi organisasi advokat apakah termasuk dalam kategori ormas.
Mahkamah memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan.
Perbaikan harus diserahkan paling lambat 25 Maret 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK.
Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan tersebut.*







