Sembilan Cakada di Sultra Ajukan Perselisihan Hasil Pemilihan
KENDARIKINI.COM – Sebanyak sembilan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada) ajukan sengketa atau permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Iwan Rompo Banne saat dikonfirmasi awak media ini, Minggu 8 Desember 2024.
“Dari informasi yang kami peroleh ada sembilan daerah yang menyelenggarakan Pilkada mengajukan sengketa PHP,” ujar dia.
Dia menyebutkan, dari sembilan Paslon Kada dimaksud, yakni Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng), La Andi-Abidin.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Utara (Konut), Sudiro-Abdul Rauf, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau, Ari-Yasin.
Kemudian, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, Hamiruddin-Muh. Ali, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Adi Jaya Putra (AJP)-James Mokke.
Lalu, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton, Syaraswati-Rasyid M, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan (Busel), Aliadi-LD Rusyamin.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Muna, La Ode Muhamad Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan, dan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari, Abdul Rasak-Afdal.
Ditanya soal detail laporan pengajuan sengketa para pemohon, Iwan Rompo Banne belum mengetahui isi PHP pemohon.
“Mereka hanya mengajukan, terkait detail laporan pemohon tidak dijelaskan secara rinci,” pungkasnya.*