KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menggeledah Kantor KPU Kabupaten Buton Utara, Rabu (10/6/2026).
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Hibah Pilkada Buton Utara Tahun Anggaran 2023-2024.
Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi telepon genggam, laptop, serta berbagai dokumen pengelolaan dana hibah Pilkada.
Informasi tersebut disampaikan Kejari Muna melalui akun Instagram resmi @kejarimuna, Kamis (11/6/2026).
Menurut Kejari Muna, seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
Penyidik akan melakukan pendalaman dan analisis terhadap barang bukti yang telah disita.
Langkah tersebut bertujuan mengungkap fakta hukum secara objektif dan menyeluruh.
Kejari Muna menegaskan setiap tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU Buton Utara belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.
Belum ada penjelasan mengenai penyitaan perangkat elektronik maupun dokumen yang diamankan penyidik.*










