KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota Kendari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Kendari.
Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari di ruang rapat paripurna, Senin (15/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muh Inarto, dan dihadiri 24 anggota dewan sehingga memenuhi kuorum.
Turut hadir Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta sejumlah undangan.
Dalam sambutannya, Inarto mengungkapkan DPRD telah menerima surat Sekretaris Daerah Kota Kendari terkait penyampaian dokumen pertanggungjawaban APBD 2025.
Dokumen tersebut mencakup buku Raperda, Peraturan Wali Kota tentang pertanggungjawaban APBD, serta laporan keuangan BUMD.
Ia mengapresiasi kehadiran seluruh peserta rapat dan berharap seluruh agenda berjalan lancar.
Pada kesempatan itu, Sudirman mewakili Wali Kota Kendari menyampaikan penjelasan terkait Raperda pertanggungjawaban APBD 2025.
Selain menyerahkan Raperda, Pemkot Kendari juga menyerahkan laporan keuangan tiga Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Sudirman menjelaskan penyampaian Raperda merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Regulasi tersebut mengatur kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setiap tahun.
Penyampaian dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.*










