Pemilik Manfaat PT RMI WNA Filipina Ditetapkan DPO dalam Perkara Perpajakan di Sultra
KENDARIKINI.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melalui Tim Penyidik Pegawai Negen Sipil (PPNS) yang bekerjasama dengan Koordinator Pengawas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Korwas Polda Sultra) menyerahkan tanggung jawab tersangka tidak pidana di bidang perpajakan yang berinisial IS ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa 23 April 2024.
Selain Direktur PT RMI, IS, pihaknya juga menetapkan pemilik manfaat atau benefit owner (BO), BY masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal tersebut disampaikan oleh Bamin Sikorwas Ditreskrimsus Polda Sultra, Kasmin, ia mengatakan yang bersangkutan dalam perkara ini tidak kooperatif.
“BY (inisial) tidak kooperatif, sebelumnya kita telah lakukan beberapa kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah menghadiri,” katanya, Selasa 23 April 2024.
Ia menambahkan bahwa BY ditetapkan sebagai DPO sejak Senin 22 April 2024.
“Sejak kemarin ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.
Lanjutnya yang bersangkutan merupakan Warga Negara Asing (WNA), namun memiliki KTP dan berdomisili di Kota Kendari.
“Yang bersangkutan WNA, dan kita masih dalami dengan pihak imigrasi dan instansi terkait, kenapa bisa sampai terbit KTP-nya,” ungkapnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa yang bersangkutan masih diselidiki dalam perkara yang sama dengan Direktur PT RMI, IS.
“Masih dalam perkara yang sama dengan Direktur PT RMI, untuk kewajiban pajak yang mesti dibayarkan kita masih melakukan pendalaman dan penghitungan,” pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidikan Kanwil DJP Sulselbartra Windu Kumoro mengatakan IS Direktur PT RMI beserta berkas perkara dan barang bukti yang diserahkan ke Kejati Sutra merupakan perusahaan konstruksi rekanan perusahaan smelter nikel.
“IS diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan Ak menyampaikan SPT Masa PPN masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2017 dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,” katanya.*