Polda Sultra Periksa Senjata Api Personel, Pastikan Penggunaan Sesuai SOP

KENDARIKINI.COM – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) milik personel dari berbagai satuan kerja, Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) sebagai bagian pengawasan internal penggunaan senpi dinas.
Pemeriksaan berlangsung pukul 16.00 WITA dan turut dihadiri Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko bersama Wakapolda Brigjen Pol Gidion Arief Setyawan.
Hadir pula Irwasda Kombes Pol Hartoyo serta sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda Sultra.
Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Sultra Kombes Pol Achmad Fathul Ulum mengatakan pemeriksaan senpi merupakan pengawasan rutin terhadap personel.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan melekat untuk memastikan penggunaan senjata api dinas sesuai prosedur.
“Pemeriksaan ini memastikan penggunaan senjata api dinas oleh personel sesuai standar serta mencegah potensi penyalahgunaan,” ujar Fathul.
Dalam kegiatan itu dilakukan pengecekan fisik serta administrasi senjata api milik personel.
Pemeriksaan fisik meliputi kondisi, kebersihan, serta fungsi senjata. Sedangkan administrasi mencakup masa berlaku kartu pemegang senpi.
Petugas juga mencocokkan nomor seri senjata serta jumlah amunisi yang dimiliki oleh setiap personel.
Selain itu, evaluasi terhadap kondisi pemegang senjata api juga dilakukan sebagai bagian dari pengawasan.
Setiap personel wajib lulus tes psikologi serta dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani sebelum memegang senpi.
Senjata api juga dapat ditarik jika masa izin pemegang senpi telah berakhir atau tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Pengawasan ini mengacu pada Perkapolri Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan oleh anggota Polri.
Selain itu, Perpol Nomor 1 Tahun 2022 mengatur perizinan, pengawasan, serta pengendalian senjata api standar Polri.
Sementara Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 menjadi pedoman terbaru terkait tindakan tegas dan terukur penggunaan senpi.
Melalui pengawasan ini, Polri berharap dapat mencegah penyalahgunaan senjata api serta meningkatkan disiplin personel.
Pimpinan Polri juga menegaskan setiap pelanggaran terkait penggunaan senjata api akan ditindak tegas sesuai aturan.*









