KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari amankan pelaku pencurian Set Top Box (STB) milik PT. Riski Prima Sakti, Jumat 1 November 2024.
Peristiwa pencurian ini terjadi di Jalan Durian, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, kota Kendari, pada hari kamis (15/8/2024) sekitar pukul 21.30 WITA.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan, dugaan pencurian ini diketahui pada saat pelapor bersama karyawan PT. Riski Prima Sakti lainnya melakukan pemindahan sejumlah barang dari gudang yang lama ke gudang yang baru.
Lanjut, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata 2 (dus) STB (Set Top Box) merek Advan yang masing-masing dus berisi 20 (dua puluh) buah STB.
“Atas kejadian tersebut korban dalam hal ini PT. Riski Prima Sakti mengalami kerugian sebesar Rp80.000.000,” katanya.
Kemudian, pelaku yang berinisial DR alias DA (19) ini melakukan aksi pencurian dikarenakan untuk kebutuhan membayar cicilan motor.
Pelaku ditangkap di BTN Raksa Asri, Blok C No.7, kelurahan Baruga, kecamatan Baruga, kota Kendari.
Untuk diketahui, tersangka pelaku pencurian ini dijerat dengan pasal 363 KUHPIDANA dengan maksimal 7 (tujuh) tahun masa kurungan penjara.**










