Pledoi Kepala Inspektorat Baubau, JPU Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

KENDARIKINI.COM – Kepala Inspektorat Kota Baubau, Amrin Abdullah, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terkait dugaan kasus korupsi yang menjeratnya, Senin 1 Desember 2025.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelas IA, Amrin menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman delapan tahun penjara telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Dalam keterangannya, Amrin menyebut bahwa tiga dasar dakwaan jaksa yakni tidak membantu penegakan tipikor, berperilaku korup, dan tidak mengaku korup merupakan tuduhan yang ia anggap mengada-ada dan tidak berdasar.
Bantah Langgar Pasal 12E Tipikor
Amrin secara tegas membantah tuduhan melanggar Pasal 12E Undang-Undang Tipikor, yang mengatur mengenai tindakan pemerasan, ancaman, atau permintaan potongan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ia menyebut tidak pernah memerintahkan, mengarahkan, apalagi menerima sesuatu dalam bentuk apa pun terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Saya tidak pernah memeras atau mengarahkan seseorang untuk menerima sesuatu dalam bentuk apa pun. Dan itu sudah terbukti dalam sidang-sidang sebelumnya,” tegas Amrin setelah sidang.
Ia menyatakan, bantahan tersebut diperkuat oleh keterangan 12 saksi yang telah dihadirkan dan dianggap mendukung posisinya.
Soroti Keterangan Ahli
Dalam pledoinya, Amrin juga menyoroti kesaksian ahli yang menerangkan bahwa adanya surat penunjukan pejabat pengadaan menegaskan adanya pembagian tanggung jawab yang jelas antara dirinya dan terdakwa lainnya.
Secara hukum, menurut ahli, apabila ada pihak yang bertindak di luar tugas pokoknya, maka tanggung jawab penuh berada pada individu tersebut, bukan pada atasan.
Terkait dugaan pemerasan, ia menegaskan bahwa pejabat pengadaan hanya menyampaikan sanksi sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa kepada vendor, bukan tindakan ancaman atau pemerasan.
Kritik Tuntutan Jaksa
Amrin juga mengkritik keras JPU yang dinilainya lebih bertumpu pada hasil penyidikan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketimbang fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.
“Kalau jaksa menuntut berdasarkan BAP dan bukan fakta persidangan, lalu untuk apa ada sidang?” ujarnya.
Ia mengaku siap menghadapi vonis setinggi apa pun, bahkan hingga 20 tahun penjara, apabila dirinya benar-benar terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Meski melontarkan kritik tajam terhadap jaksa, Amrin menyatakan tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. Ia meyakini bahwa hakim akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, dengan menjunjung tinggi nilai moral dan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk diketahui, sebelumnya Amrin Abdullah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja modal aset tidak berwujud atau software peralatan jaringan aplikasi sedang pada Inspektorat Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025.(Amin)*








