KENDARIKINI.COM – Setelah hampir sepekan melakukan penyelidikan, Detasemen Polisi Militer (Denpom) 14/3 Kendari akhirnya mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap seorang wanita di Kota Baubau yang melibatkan dua oknum anggota TNI aktif.
Kedua prajurit tersebut diketahui merupakan anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 823 Raja Wakaka, Kodam XIV/Hasanuddin, masing-masing berinisial Prada Y (19) dan Prada Z (19).
Komandan Denpom 14/3 Kendari, Letkol CPM Hariyadi Budaya Pela, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan dipicu persoalan kehamilan dan tuntutan pertanggungjawaban dari korban.
“Motifnya karena pacarnya hamil dan meminta pertanggungjawaban,” ujar Letkol CPM Hariyadi Budaya Pela kepada awak media pada Jumat, 26 Desember 2025.
Ia menegaskan, informasi yang sebelumnya beredar di media sosial terkait dugaan korban memergoki pelaku dalam kondisi tidak normal tidak dapat dipertanggungjawabkan dan masih sebatas spekulasi.
Dalam peristiwa tersebut, Prada Y dan Prada Z diduga menghabisi nyawa seorang wanita bernama Waode Nur Kiki alias Kiki (23) pada Sabtu (20/12/2025). Setelah dibunuh, jasad korban dibuang di bawah jembatan di Kelurahan Lakologou, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tanpa busana, dengan tubuh mengalami luka robek, memar, serta bekas luka bakar di sejumlah bagian.
Hariyadi menambahkan, kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan dan berada dalam pengawasan ketat penyidik Denpom Kendari. Pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
“Kami masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit. Setelah hasilnya keluar, akan kami sampaikan secara resmi,” pungkasnya.
*Kronologi Penemuan Jasad*
Peristiwa ini terungkap setelah seorang warga menemukan jasad korban di sebuah aliran kali di Kota Baubau, Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu, saksi yang sedang melintas berhenti untuk beristirahat dan melihat sesosok tubuh wanita dalam kondisi tidak bernyawa di bawah jembatan.
Kapolsek Kokalukuna, Iptu Rahmansyah, mengatakan saksi sempat merekam kondisi korban sebelum melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Saksi kemudian melapor kepada kami. Anggota langsung diterjunkan ke TKP sambil berkoordinasi dengan Polres Baubau,” ujarnya.
Penyelidikan awal sempat dilakukan oleh Polres Baubau. Namun, sejak Senin (22/12/2025), penanganan perkara diambil alih oleh Subdenpom Baubau setelah diketahui bahwa terduga pelaku merupakan anggota TNI aktif.
*Hasil Pemeriksaan Awal*
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan, sebelumnya membenarkan penemuan mayat tersebut. Berdasarkan hasil visum sementara, ditemukan sejumlah luka mencurigakan pada tubuh korban.
“Ditemukan luka bakar, luka robek di bagian leher, serta luka di kepala yang diduga akibat benturan benda tumpul,” ungkapnya.
Selain itu, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya botol bekas berisi sisa bahan bakar minyak (BBM) serta pakaian dalam wanita yang telah terbakar di sekitar lokasi.
Kasus ini kini sepenuhnya ditangani oleh Denpom 14/3 Kendari, sementara proses hukum terhadap kedua terduga pelaku terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.*










