Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditengah Sekolah Gratis, Sekolah Negeri di Kendari Tarik Rp270 Ribu dari Siswa untuk Gaji Guru Honorer

KENDARIKINI.COM – Klaim pendidikan gratis kembali dipertanyakan. Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kendari diketahui menarik dana Rp270.000 per siswa setiap semester dengan dalih partisipasi orang tua, meski sekolah negeri semestinya dibiayai negara melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kebijakan tersebut mencuat setelah adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang kini tengah diaudit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara. Pihak sekolah membantah tudingan pungli dan menyebut penarikan dana dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.

Kepala SMKN 4 Kendari, Herman, menyatakan iuran tersebut disepakati dalam rapat musyawarah bersama orang tua siswa pada September 2025.

“Ini bukan pungli. Ini partisipasi orang tua yang dibolehkan regulasi,” ujar Herman kepada Kendarikini.com, Kamis, 11 Desember 2025.

Menurutnya, iuran Rp45.000 per bulan atau Rp270.000 per semester itu merujuk pada Pasal 51 PP Nomor 18 Tahun 2022 serta Surat Kemendikbud Nomor 82954/A.A4/HK/2017. Kesepakatan itu dituangkan dalam Berita Acara Nomor 422.4/169/IX/2025 yang dihadiri 113 orang tua siswa.

Namun, alasan utama di balik kebijakan tersebut adalah keterbatasan dana BOS yang tidak dapat membiayai seluruh operasional sekolah, khususnya pembayaran gaji guru honorer non-NUPTK.

“Total honor guru honorer sekitar Rp28 juta per bulan. Guru yang belum memiliki NUPTK tidak bisa dibayar dari BOS karena berpotensi menjadi temuan,” ungkap Herman.

Ia juga mengakui ketergantungan sekolah terhadap guru honorer akibat minimnya tenaga pendidik pada jurusan-jurusan tertentu.

“Jurusan kami banyak yang spesifik. Seperti Rekayasa Perangkat Lunak, idealnya tujuh guru, tapi hanya tersedia satu,” tambahnya.

Kebijakan ini menuai kritik dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Pendidikan (AMP2) Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketua AMP2 Sultra, Muhammad Amshar, menilai alasan partisipasi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membebani siswa di sekolah negeri.

“Tidak boleh ada iuran tanda dasar yang jelas. Ini menyangkut kenyamanan dan hak siswa,” tandasnya.

AMP2 menilai, meskipun dibungkus dengan istilah musyawarah, pungutan semacam ini tetap berisiko menciptakan kewajiban terselubung bagi orang tua siswa.

Merespons laporan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra menurunkan tim audit dari Inspektorat Provinsi untuk menelusuri dugaan pelanggaran.

Kepala Dikbud Sultra, Aris Badara, memastikan pemeriksaan tengah berlangsung.

“Tim sudah turun ke lapangan. Kita menunggu hasil audit,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil audit belum diumumkan. Publik kini menanti jawaban: partisipasi sukarela atau pungutan terselubung di sekolah negeri?(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -