KENDARIKINI.COM, BAUBAU – Laporan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi dan penetapan PPPK Paruh Waktu Kota Baubau Tahun 2025 yang diajukan Tim Pengacara LBH POSPERA Kepton telah resmi diterima oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk dan kini tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ya, surat terkait dengan laporan tersebut sudah masuk dan sudah saya disposisi ke Keasistenan PVL (Penerimaan dan Verifikasi Laporan) untuk ditelaah dan ditindaklanjuti,” ujar Mastri Susilo kepada jurnalis Kendarikini.com pada Rabu, 7 Januari 2026.
Sebelumnya, Tim Pengacara PPPK Paruh Waktu yang tergabung dalam LBH POSPERA Kepton, Erwin Usman, melaporkan dugaan adanya cacat administrasi dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Baubau. Laporan tersebut resmi dimasukkan pada Senin, 5 Januari 2026.
Erwin menilai, terdapat sejumlah kejanggalan administratif yang berpotensi merugikan peserta seleksi.
“Kami meminta Ombudsman Sultra melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Wali Kota Baubau dan pejabat teknis,” tegas Erwin.
Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik dan menindaklanjuti dugaan maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang berdampak langsung pada nasib tenaga honorer di Kota Baubau.*










