PT TRK Diadukan ke Binwas Kemenaker RI

KENDARIKINI.COM – Dinilai mengabaikan penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sehingga mengakibatkan Kecelakaan Kerja (Laka Kerja) bagi karyawannya, PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) di adukan ke Direktorat Jendral Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keeelamatan Kerja (Ditjen Binwaskaner dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) usai melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kemenaker RI, Senin, 1 Desember 2025.
Koordinator Lapangan (Korlap) Ampuh Sultra, Rendy Salim mengatakan, sebelum melakukan pengaduan, pihaknya terlebih dulu melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kemenaker RI.
“Iya betul, sebelum membuat pengaduan, kami terlebih dulu melakukan aksi demonstrasi sebagai wujud protes kami kepada PT TRK”. ujarnya kepada media ini
Rendy sapaan akrabnya menjelaskan, pengaduan pihaknya terhadap PT TRK mengacu pada bukti-bukti yang jelas.
“Kami menduga bahwa PT TRK ini memang abai dalam menerapkan K3, akibatnya dalam 7 bulan terakhir PT TRK mengalami 2 kali kecelakaan kerja,” jelasnya.
Ia menyebut, kecelakaan kerja pertama terjadi pada bulan April 2025 lalu di jetty PT Indinesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka yang menyebabkan 1 karyawan PT. TRK meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka.
“Kejadian tragis itu terjadi pada bulan April lalu, 1 orang meninggal dunia di jetty PT IPIP sedangkan satu lainnya mengalami luka,” katanya.
Selanjutnya, lanjut Rendy, kecelakaan kerja kedua terjadi pada bulan November kemarin di perempatan Desa Oko-Oko, Kec. Pomalaa, Kab. Kolaka. Dump Truck milik PT TRK melindas pengendara motor hingga pengendara motor tersebut mengalami luka serius.
“Ini membuktikan bahwa PT TRK diduga telah mengabaikan penerapan K3 yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja yang berulang yakni pada bulan April dan November 2025,” bebernya.
Sementara itu, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo yang juga merupakan penanggungjawab aksi terkait dugaan pelanggaran K3 oleh PT TRK yang di konfirmasi oleh media ini membenarkan perihal aksi di Kemenaker RI.
“Iya aksi hari ini di Kemenaker terkait dugaan pelanggaran K3 oleh PT TRK yang mengakibatkan kematian bagi karyawannya,” tuturnya.
Pihaknya berharap agar Binwasnaker & K3 Kemenaker RI bisa turun ke lokasi dan melalukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran K3 oleh PT TRK.
“Kami harap agar Binwasnaker dan K3 turun melakukan pemeriksaan langsung di lokasi,” harapnya
Menurut dia, meski telah 2 (dua) kali terlibat kecelakaan kerja, namun PT TRK belum mendapatkan sanksi dari pihak-pihak berwenang.
“2 kali kecelakaan kerja PT TRK belum di berikan sanksi, bahkan Disnaker Kab. Kolaka maupun Polres Kolaka seolah tutup mata,” tutupnya.
Terkait hal tersebut hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak PT TRK.*









