KENDARIKINI.COM – Kasus kecelakaan kerja di perusahaan tambang nikel PT Tiran Indonesia di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kian menuai sorotan. Bukan hanya karena seorang pekerja mengalami patah tulang usai dump truck yang dikemudikannya terjun ke jurang, tetapi juga karena laporan kecelakaan tersebut terkesan mandek di meja pemerintah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah PT Tiran Indonesia memiliki “super power” hingga laporan dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tak kunjung ditindaklanjuti?
Sorotan makin tajam setelah nama Menteri Pertanian (Mentan) RI, AAS, tercatat sebagai pemegang saham mayoritas PT Tiran Indonesia dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM.
Berdasarkan data MODI ESDM, PT Tiran Indonesia memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Operasi Produksi Nomor 155 Tahun 2013 untuk komoditas nikel. Perusahaan ini beralamat di Jalan AP Pettarani, Ruko Diamond Nomor 40, Makassar, Sulawesi Selatan.
Dalam struktur kepemilikan saham, AAS tercatat menguasai saham sebesar 990.000.000.000, sementara Martati tercatat memiliki saham sebesar 10.000.000.000. Adapun posisi Komisaris dijabat Martati dan Direktur dijabat A. Jamaluddin Arsyad.
IUP PT Tiran Indonesia berlaku selama 30 tahun, mulai 30 Juli 2013 hingga 30 Juli 2033, dengan status CnC (Clean and Clear).
Sebelumnya, nama PT Tiran Indonesia kembali mencuat ke publik setelah kecelakaan kerja yang terjadi pada Jumat, 12 Desember 2025. Seorang pekerja yang bertugas sebagai driver dump truck mengalami kecelakaan serius setelah kendaraannya terjun ke jurang, mengakibatkan luka berat hingga patah tulang kaki.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari ke Binaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3 (Binwasnaker & K3) Disnakertrans Sultra serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM, pada Senin, 22 Desember 2025.
Namun hingga kini, laporan tersebut belum menunjukkan kejelasan tindak lanjut.
“Hingga hari ini belum ada informasi. Entah Disnaker dan Inspektur Tambang yang tidak becus bekerja, atau memang perusahaan ini punya ‘super power’,” tegas Ketua SBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto.
Iswanto menyebut laporan SBSI memiliki dasar hukum yang kuat. Ada empat dugaan pelanggaran K3 yang dilaporkan, yakni:
1. Tidak melaporkan kecelakaan kerja ke pemerintah, sebagaimana diwajibkan Pasal 11 UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3;
2. Tidak melakukan uji riksa kendaraan secara berkala, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 8 Tahun 2020;
3. Tidak menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sesuai Permenaker No. 26 Tahun 2014;
4. Tidak membentuk Panitia Pembina K3 (P2K3) sebagaimana diwajibkan Permenaker No. 13 Tahun 2025.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut nyawa manusia,” tegas Iswanto.
Ia pun mendesak DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota untuk turun tangan dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut persoalan tersebut.
Sorotan juga datang dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sultra. Ketua LPKP Sultra, La Ode Tuangge, menilai pemerintah tidak boleh tebang pilih hanya karena ada nama besar di balik perusahaan tambang.
“Siapa pun yang salah harus diproses. Mau itu menteri, gubernur, atau siapa pun. Pemerintah bekerja berdasarkan hukum, bukan kekuasaan,” tegasnya.
Ia mempertanyakan apakah munculnya nama Menteri Pertanian di data kepemilikan saham menjadi alasan laporan kecelakaan kerja tidak ditindaklanjuti secara serius.
Sedangkan Humas PT Tiran Indonesia, La Pili, saat di konfirmasi menyatakan kecelakaan kerja merupakan musibah yang tidak diinginkan.
“Kami sangat tegas soal K3. Semua prosedur telah diterapkan. Jika kecelakaan terjadi, itu adalah ketetapan Allah SWT, namun perusahaan tetap bertanggung jawab atas hak-hak karyawan,” ujarnya.
La Pili juga menegaskan bahwa Menteri Pertanian Amran Sulaiman tidak terlibat dalam manajemen PT Tiran Indonesia dan tidak perlu dikaitkan dengan insiden kecelakaan kerja.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Binwasnaker & K3 Disnaker Sultra, Kepala Disnakertrans Sultra, serta Inspektur Tambang Kementerian ESDM belum memberikan keterangan resmi, meski telah diupayakan konfirmasi berulang kali.
Pada kasus ini, praktisi hukum Dr. Supriadi menjelaskan, secara hukum seorang menteri memang tidak dilarang memiliki saham, selama tidak merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris.
Namun, ia menegaskan bahwa potensi konflik kepentingan tetap harus dihindari.
“Jika kewenangan jabatan digunakan untuk menguntungkan perusahaan tempat ia memiliki kepentingan, maka itu bisa berimplikasi pidana, termasuk penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Menurutnya, pejabat publik seharusnya melakukan divestasi atau setidaknya menjauh dari pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan sektor tersebut demi menjaga kepercayaan publik.*










