Usai Melarikan Diri ke Kalimantan dan Sulsel, Pelaku Pemerkosaan Berujung Jadi Tahanan Polresta Kendari

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana persetubuhan atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

Kali ini Polresta Kendari mengamankan seorang pelaku YY alias E (24) atas perbuatannya, hal tersebut dibenarkan Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin melalui keterangan resminya yang diterima media ini.

“Korban E masih berumur 16 Tahun,” ujarnya.

Sambungnya bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban sedang bersama dengan terlapor di dalam sebuah kamar kos.

“Selanjutnya terlapor lansung mengunci pintu dengan tujuan agar korban tidak dapat keluar, kemudian setelah itu terlapor memegang tangan korban sembari mengajak untuk berhubungan badan namun korban menolak,” katanya.

Lanjutnya sehingga terlapor lansung membanting korban di tempat tidur dan menindis badan korban agar tidak bergerak.

“Setelah itu terlapor menyetubuhi korban secara paksa sebanyak 1 kali dan setelah menyetubuhi korban terlapor lansung keluar dari dalam kamar,” ungkapnya.

Lanjutnya kemudian berdasarkan peristiwa tersebut korban pun melaporkan pelaku pada 15 Maret 2023.

“Kemudian pelaku berhasil diamankan pada Rabu 2 Oktober 2024,” ujarnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

“Penangkapan pelaku memakan waktu lama dikarenakan Pelaku melarikan diri ke kalimantan dan sulawesi selatan agar tidak di ketahui oleh pihak kepolisian, dan Pelaku adalah kakak dari pacar korban,” bebernya.

Sambungnya bahwa motif tidak dapat menahan hawa nafsunya.

“Modus pelaku menakuti korban agar menuruti nafsu bejatnya,” tambahnya.

Terakhir pihaknya menyampaikan bahwa pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 Tahun Penjara.

“Sangkaan Pasalnya Tindak Pidana Persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapam peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nmor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait