KENDARIKINI.COM – Koalisi Aktivis Buruh dan Pemuda Sultra memboikot PT Samator Indo Gas (AGI), Senin (23/2/2026).
Aksi tersebut dipicu dugaan pelanggaran hak normatif pekerja terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Koalisi menyebut seorang karyawan, Nasrudin, bekerja 10 tahun tanpa terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan kewajiban perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koalisi juga menyoroti kondisi anak karyawan yang sempat dirawat di rumah sakit.
Keluarga disebut tidak memperoleh perlindungan jaminan sosial akibat belum terdaftar dalam program tersebut.
Menurut koalisi, jaminan sosial mencakup kecelakaan kerja, hari tua, kematian, dan pensiun.
Hak tersebut seharusnya diterima pekerja sejak awal masa kerja.
Koalisi menilai dugaan kelalaian itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Mereka menyebut pengabaian kewajiban pendaftaran melanggar hukum dan merugikan pekerja.
Koordinator lapangan, Sarman, menegaskan boikot dilakukan hingga perusahaan memenuhi kewajibannya.
Koalisi mendesak seluruh karyawan didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan hak normatif dipenuhi.
“Tidak boleh ada perusahaan kebal hukum dan mengorbankan pekerja,” tegas Sarman kepada media.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Samator Indo Gas.*










