Warga Keluhkan Soal Ganti Rugi Lahan Kawasan Industri IPIP
Kolaka – Masuknya PT. IPIP di Kecamatan Pomalaa, membawa angin segar bagi para pemburu pekerjaan. Bagaimana tidak, lokasi industri yang nantinya berdiri di Kabupaten Kolaka ini, digadang-gadang akan merekrut tenaga kerja berskala besar.
Namun dibalik itu progres awal rencana pembangunan kawasan industri tersebut, diwarnai berbagai isu. Salah satunya mengenai pembebasan lahan yang belakangan sempat ribut di masyarakat.
Manager Eksternal PT. IPIP Saifuddin saat ditemui di kantornya menyampaikan, jika pihaknya tengah fokus untuk pembebasan lahan-lahan warga yang akan masuk konsesi PT. IPIP
“Saat ini kami tengah mengejar target pembebasan lahan-lahan warga, yang mana PT. IPIP bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam hal ini kepala desa, untuk menghubungkan langsung ke masyarakat, demi mendapatkan kesepakatan dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ke warga.
“Kalau terkait harga, itu bervariasi. Kalau masuk kawasan hutan, maka akan diberikan tali asih, sebagai ganti rugi tanaman-tanaman yang ada dilahan tersebut. Kalo statusnya HPL dan punya alas hak, harga juga bervariasi. Paling tinggi itu Rp. 150.000.000,00- pokoknya tergantung tawar menawar dilapangan,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Kabupaten Kolaka, Aliansi Wartawan Indonesia Sultra Jurmin, pihaknya mengatakan telah turun lapangan dan berdiskusi dengan beberapa warga yang memiliki lahan yang masuk konsesi PT. IPIP.
“Masih banyak warga yang bertanya-tanya terkait ganti rugi lahan oleh PT. IPIP, sebagian sudah dan masih banyak yang belum. Kalo menurut saya, apa yang disampaikan oleh mengejar eksternal PT. IPIP, tidak sejalan dengan apa yang pada umumnya terjadi saat pembebasan lahan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa terkait harga, perusahaan sekelas itu ada tawar menawar dilapangan. Dan menurut warga yang Ia kunjungi, jika mereka tidak pernah tahu yang namanya sosialisasi.
“Yang mereka tahu, tiap kali sosialisasi itu di hotel dan hanya dihadiri oleh Kepala Desa dan aparatnya saja. Beberapa lagi mengaku memiliki alas hak, namun saat bertanya pada pihak perusahaan dan pemerintah Desa, selalu jalan buntu. Bahkan mereka mengaku tidak pernah dipanggil ataupun didatangi untuk sosialisasi terkait hal ini,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut Kepala Desa Lamedai, Djaelani mengatakan bahwa pihaknya berjanji akan menyelesaikan soal ganti rugi lahan.
“Saya pasti segera akan menyelesaikan jika ada warga yang memiliki lahan dan belum ada ganti rugi lahan. Kita sangat menghargai terhadap hak-hak warga desa, khusus nya desa saya. Tidak usah kuatir, kami pemerintah Desa akan segera bertindak,” pungkasnya.***