KENDARIKINI.COM – DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kendari menyoroti pesangon eks pekerja PT Tiara Abadi Sentosa.
Permasalahan tersebut dibahas dalam pertemuan bersama perusahaan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari, Kamis (26/2/2026).
Pertemuan dilakukan setelah proses bipartit antara pekerja dan perusahaan tidak menemukan kesepakatan.
Salah satu pekerja berinisial S mengaku tidak menerima pesangon setelah mengalami pemutusan hubungan kerja.
Ia mengaku telah bekerja selama 10 tahun tanpa kejelasan status kontrak kerja.
“Saya bekerja selama 10 tahun, tetapi status pekerjaan tidak jelas,” ujarnya.
Pekerja tersebut kemudian melaporkan permasalahan itu kepada KSBSI Kendari.
Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menyebut pekerja seharusnya berstatus PKWTT.
Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja.
Menurutnya, pekerja yang bekerja lebih dari 21 hari selama tiga bulan dapat dianggap sebagai pekerja tetap.
Karena itu, pekerja dinilai berhak mendapatkan pesangon sesuai aturan ketenagakerjaan.
“Di negara ini tidak ada yang kebal hukum, semua harus taat aturan,” tegas Iswanto.
Dalam sidang tripartit, pihak perusahaan menyebut manajemen telah berganti setelah RUPS.
Perusahaan juga menyebut pekerja pernah mangkir dan diduga merusak fasilitas perusahaan.
Namun KSBSI menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja.
Hingga kini sidang tripartit pertama belum menghasilkan kesepakatan.
KSBSI berharap pertemuan berikutnya dapat menyelesaikan hak normatif pekerja, termasuk pesangon.*










