Dugaan Korupsi Pertambangan di WIUP Antam Konut, Kejati Sultra Tetapkan Direktur PT KKP, Manajer PT Antam dan PL PT Lawu sebagai Tersangka
Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Kepala Kejati Sultra, Partris Yusrianjaya menyebut ketika tersangka adalah Direktur PT KKP AA, Manajer PT Antam Sultra, HA dan Pelaksana Lapangan (PL) PT Lawu, GL.
“Tim penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, AA, HA dan GL,” ujar dia kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Senin 5 Juni 2023 malam.
Lebih lanjut, Patris mengatakan pasca ditetapkan tersangka, pihak tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Sultra melakukan penggeledahan di rumah dan di kantor para tersangka.
“Penggeledahan sudah dilakukan sebagaimana teman-teman saksikan,” jelasnya.
Penetapan tersangka kepada tiga orang petinggi perusahaan, tersandung kasus antara KSO, PT Antam, PT Lawu dan Perusda yang melakukan kerjasama penambangan di area seluas 22 hektar di IUP PT Antam.
Selanjutnya, mereka pula melakukan eksplorasi diluar dari luasan IUP PT Antam yang dimana hasil penambangan tersebut hanya sebagian kecil yang diserahkan ke PT Antam.
“Sisanya dijual di smelter lain dengan menggunakan dokumen palsu atau terbang KPP dan beberapa perusahaan tambang lainnya,” jelasnya.
Untuk diketahui adapun pasal yang dikenakan Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) 31 1999 Junto Nomor 20 Tahun 2021.*