Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKejati Sultra Tegaskan Kasus TPPU Tambang Mandiodo Masih Berjalan

Kejati Sultra Tegaskan Kasus TPPU Tambang Mandiodo Masih Berjalan

KENDARIKINI.COM – Penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tambang Blok Mandiodo, Konawe Utara, masih bergulir di Kejati Sultra.

Meski jarang terdengar perkembangannya, penyelidikan kasus tersebut dipastikan tidak pernah dihentikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Irwan Said, menegaskan proses hukum masih berjalan.

“Prosesnya masih berjalan, perkaranya tidak berhenti,” ujar Irwan Said, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan tim penyidik Pidana Khusus masih mendalami fakta serta mengumpulkan alat bukti.

Saat ditanya potensi tersangka baru, Irwan belum memberikan penjelasan rinci.

Menurutnya, penyidik masih fokus melakukan pendalaman terhadap sejumlah informasi terkait perkara.

“Masih proses,” katanya singkat.

Sebelumnya, mantan Aspidsus Kejati Sultra Iwan Catur Karyawan sempat memberi sinyal adanya tersangka tambahan.

Pernyataan itu disampaikan pada 23 Januari 2025 terkait pengembangan perkara TPPU Blok Mandiodo.

Dalam kasus ini, penyidik sebelumnya menetapkan dua tersangka.

Mereka adalah pemilik PT Lawu Agung Mining inisial WAS dan pelaksana lapangan PT LAM berinisial GAS.

Keduanya telah menjalani proses persidangan di pengadilan.

Namun majelis hakim memutuskan keduanya tidak dapat dihukum dengan pertimbangan asas ne bis in idem.

Asas tersebut menyatakan perkara dengan pokok kasus dan pihak sama tidak dapat diadili kembali.

Putusan itu sempat memunculkan pertanyaan publik mengenai pengusutan aliran dana tambang Mandiodo.

Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menikmati hasil tindak pidana tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -