“HH” Diduga sebagai Pemain Galangan Kapal yang Gunakan Lahan Masyarakat di Lapuko

Kendari – Industri perusahaan galangan kapal di Sultra semakin menjamur, dengan semakin banyaknya perusahaan tambang.
Namun beberapa belum memiliki izin operasional yang seharusnya menjadi pegangan setiap perusahaan dalam melakukan aktivitas perbaikan kapal.
Berdasarkan data yang berhasil di himpun “HH” diduga sebagai salah satu pemain galangan kapal yang menggunakan lahan masyarakat.
Berkisar sejak tahun 2021, “HH” mulai main di sekitar wilayah pesisir Kelurahan Lapuko, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
“HH” melakukan aktivitasnya dengan menyewa lahan masyarakat sekitar, hal tersebut dilakukan diduga untuk menghindari PNBP ke Negara dan PAD ke daerah seperti kewajiban perusahaan galangan kapal lainnya yang telah legal dan resmi beroperasi.
Terkait hal tersebut “HH” saat dikonfirmasi via WhatsApp dan Panggilan telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Selain itu saat dikonfirmasi KUPP Kelas III Lapuko, Lanto, mengatakan “Nanti saya cek dulu sama staf, siapa “HH”,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Senin 28 Agustus 2023.
Sementara itu berdasarkan PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegaiatan Usaha dan Produk Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi menyaratkan beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi perusahaan galangan kapal.*









