KENDARIKINI.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Kepala Desa Lelewawo, Kolaka Utara, ke Polda Sultra.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan laporan dilayangkan pada Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan laporan terkait realisasi dana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dari PT Tambang Mineral Maju (TMM).
Dana tersebut disalurkan kepada Forum Komunikasi CSR Desa Lelewawo dengan nilai Rp985,5 juta.
Menurut Hendro, sebagian besar dana tersebut diklaim digunakan untuk pembangunan masjid di desa tersebut.
Namun, kata dia, kondisi pembangunan masjid di lapangan dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
“Sekitar 60 persen dana disebut digunakan membangun masjid, tetapi kondisi bangunan belum terlihat perubahan berarti,” ujarnya.
Hendro juga mengungkapkan pengakuan Kepala Desa Lelewawo bahwa dana tersebut merupakan pencairan tahap kedua.
Hal itu menimbulkan dugaan bahwa sebelumnya telah ada pencairan dana tahap pertama.
Jika benar ada dua tahap pencairan, Hendro menilai pembangunan masjid seharusnya sudah menunjukkan progres jelas.
“Jika dua tahap pencairan digabung, nilainya bisa mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” katanya.
Dengan anggaran sebesar itu, ia menilai pembangunan seharusnya terlihat lebih signifikan.
Ampuh meminta Polda Sultra melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait penyaluran dan penggunaan dana PPM tersebut.
Mereka juga meminta pihak kepolisian memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana CSR tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Lelewawo, Rusmiana yang dikonfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*










