KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota Kendari dan Kejaksaan Negeri Kendari menandatangani kesepakatan bantuan hukum, Senin (27/7/2026).
Kerja sama meliputi pendampingan, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang perdata serta tata usaha negara.
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menyebut kerja sama memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan sesuai peraturan.
Menurutnya, pendampingan hukum penting agar program pembangunan berjalan tepat sasaran serta meminimalkan potensi persoalan hukum.
Siska berharap Kejari Kendari terus mendampingi pemerintah dalam setiap program dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan nota kesepahaman tersebut bukan ruang intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Saya tidak akan mengintervensi pelanggaran besar. Kerja sama ini bukan berarti pemerintah kebal hukum,” tegas Siska.
Kepala Kejari Kendari, Azy Tyawhardana, mengatakan pendampingan dilakukan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara.
Pendampingan bertujuan membantu pemerintah mengambil kebijakan sesuai koridor hukum tanpa mencampuri kewenangan pemerintah daerah.
Azy menegaskan jajarannya dilarang melakukan intervensi dalam kebijakan pemerintah selama proses pendampingan berlangsung.
Ia meminta pemerintah segera melapor jika menemukan oknum kejaksaan melampaui kewenangan, dengan perlindungan identitas pelapor.
Azy juga memastikan seluruh layanan pendampingan hukum Kejari Kendari diberikan tanpa dipungut biaya.
Kesepakatan ini diharapkan memperkuat sinergi, kepastian hukum, dan efektivitas pelayanan publik di Kota Kendari.*










