
KENDARIKINI.COM – Dr Bahtiar mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Sultra 2024 di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ia menjadi yang pertama mendaftarkan diri di partai berlambang banteng itu untuk kesiapan maju di Pilkada.
Bahtiar yang diwakili timnya mengambil formulir pendaftaran di DPD PDIP Sultra pada Kamis (04/4/2024).
Sebelum ke PDIP, Dr Bahtiar juga sudah mengambil formulir pendaftaran kandidat di Partai Demokrat beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, mendaftar di dua partai berbeda untuk konsolidasi dan mencari dukungan jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra 2024.
“Karena syarat diusung di Pilgub itu harus 9 kursi partai atau koalisi partai di DPRD,” ujarnya.
Bahtiar mengungkapkan sesuai komposisi kursi hasil pilcaleg 2024, PDIP meraih 6 kursi dan Demokrat 4 kursi di DPRD Provinsi.
BERITA TERKAIT
Dengan komposisi itu, dirinya berharap bisa mendapat dukungan dengan parpol lainnya untuk maju di Pilgub 2024.
“Konsolidasi ini dalam rangka penguatan pemenangan pilgub melalui dukungan parpol dan stabilitas pemerintahan jikalau nanti kita menang pilgub,” jelas
Sebelumnya diberitakan Dr Bahtiar mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) 2024 di Partai Demokrat.
Bahtiar yang diwakili timnya mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran di Kantor DPD Partai Demokrat Sultra di Jalan Boulevard, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra pada Jumat (29/3/2024)
Kerabat Dr Bahtiar, Budijatmiko mengambil formulir untuk diisi sebagai syarat pendaftaran resmi di DPD Partai Demokrat Sultra.
Bahtiar mengatakan mendaftar sebagai bakal calon Gubernur Sultra di Partai Demokrat sebagai bentuk komitmen dirinya untuk bertarung di Pilgub Sultra 2023.
“InsyaAllah kami akan mengikuti semua proses yang diadakan oleh Partai Demokrat Sultra,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2024).
Setelah Partai Demokrat, pihaknya akan membangun komunikasi dengan partai politik lain yang memiliki kursi di DPRD agar bisa berkoalisi di Pilgub Sultra.
“Untuk Pilgub Sultra 2024 , setiap bakal calon Gubernur dan Wagub wajib didukung minimal 20 persen dari total kursi di DPRD. Untuk Sultra, maka bakal calon Gubernur dan Wagub wajib didukung sembilan kursi DPRD,” tutupnya.*









