BNNP Sultra Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRD Kendari dalam Penyelundupan 504 Gram Sabu

KENDARIKINI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) masih menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Kendari berinisial LA dalam kasus penyelundupan 504 gram narkotika jenis sabu yang diungkap di Kabupaten Kolaka.
Kepala Seksi Intelijen BNNP Sultra, Isamuddin, mewakili Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sultra Kombes Pol Alam Kusuma, mengatakan bahwa hingga saat ini LA belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal itu dikarenakan salah satu pelaku berinisial F, yang menggunakan mobil milik LA saat menjemput sabu di Kolaka, telah meninggal dunia di rumah tahanan BNNP Sultra.
“Sejauh ini kami belum memanggil LA. Pengungkapan kasus ini membutuhkan strategi khusus karena salah satu pelaku, almarhum F, sudah meninggal dunia. Namun almarhum mengakui bahwa kendaraan yang digunakan merupakan mobil milik salah satu anggota DPRD Kota Kendari,” ujar Isamuddin saat ditemui di Kantor BNNP Sultra, Jumat (6/2/2026).
Meski demikian, BNNP Sultra menegaskan bahwa proses penelusuran tetap berjalan. Pemeriksaan terhadap LA akan dilakukan apabila ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan langsung.
“Bukan berarti tidak ditelusuri. Kami tetap mendalami. Jika ke depan ditemukan bukti keterlibatan LA, tentu akan kami lakukan pemeriksaan dan proses hukum, karena faktanya mobil tersebut digunakan untuk menjemput narkotika,” tegasnya.
Terkait penggunaan kendaraan, Isamuddin menyebut bahwa hingga kini belum ada pemeriksaan langsung terhadap LA. Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), LA mengaku tidak mengetahui bahwa mobilnya digunakan untuk kegiatan penyelundupan narkotika.
“Untuk apakah penggunaan mobil itu diketahui oleh LA atau tidak, kami belum melakukan pemeriksaan. Dalam RDP, LA menyatakan tidak mengetahui mobilnya dipakai untuk menjemput sabu,” tambahnya.
Sebelumnya, BNNP Sultra mengamankan pelaku berinisial AJ bersama F saat menyelundupkan 504 gram sabu di Pelabuhan Kapal Feri Kolaka. Namun, F meninggal dunia saat menjalani penahanan.
Saat ini, AJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kolaka. Sementara itu, BNNP Sultra juga menyebut adanya dugaan keterlibatan dua pelaku lain berinisial E dan J yang kini masih dalam pengejaran karena diduga bagian dari jaringan narkotika tersebut.(Faldi)*








