Bawaslu Kendari Tangani Dua Perkara Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
KENDARIKINI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari kembali mendapatkan temuan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024, Kamis 7 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari hasil temuan panitia Pengawas Pemilu tersebut bertugas di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Sulawesi Tenggara.
“Bawaslu Kota Kendari itu memproses satu, satu lagi dugaan pelanggaran netralitas ASN dan itu temuan yah bukan laporan. Temuan pengawas pemilu saat kampanye, ditemukan seorang ASN berada di lokasi itu,” kata Sahinuddin.
Lanjut, Sahinuddin mengatakan, langkah selanjutnya terkait temuan ini, pihaknya akan menyerahkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk ditindaklanjuti.
“Dan memang dari bukti-bukti yang ada itu dianggap cukup. Dan kami akan meneruskannya ke Badan Kepegawaian Negara dan juga karna dia statusnya PNS Pemprov maka tentu kami akan kirimkan ke PJ Gubernur provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.
Sambungnya, kronologi dari temuan ini bermula pada saat momentum kampanye resmi salah satu calon walikota dan wakil walikota Kendari yang telah resmi ditetapkan sebagai kandidat dalam kontestasi Pilwali Kendari 2024.
Untuk diketahui, sejauh ini, Bawaslu Kota Kendari sedang berupaya melakukan penanganan terhadap 2 (dua) kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Adapun salah satu kasus telah di serahkan kepada pihak BKN untuk di tindak lanjuti. Sedangkan kasus terbaru masih dalam proses penyelidikan lanjutan.**