KENDARIKINI.COM – Dinas Pendidikan Buton Utara diminta segera memberhentikan oknum guru inisial IS di Wakorumba Utara sesuai putusan Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Pelapor, Mawan pada media ini melalui keterangan tertulisnya, Minggu (9/2/2025).
Mawan mengatakan, pemberhentian ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi (PTA) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (17/9/2024) lalu.
Lanjut, kata dia, putusan tersebut mengenai gugatan nafkah anak yang di ajukan oleh pihak penggugat di Pengadilan Tinggi Agama Raha hingga sampai tahap banding di Pengadilan Tinggi Agama Kendari (PTA Kendari).
Dalam proses perjalanannya dimenangkan oleh pihak pembanding Asrida dan Tergugat/Terbanding IS, harus membayar hak hadhanah anak sebesar Rp500.000.000 sampai kedua anak – anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.
Ironisnya, semenjak keluar putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari, pihak Tergugat/Terbanding IS tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
“Maka kami mendesak dalam kurun waktu minggu depan pihak pemerintah daerah kabupaten Buton Utara secara umum dan secara khusus lagi pihak dinas pendidikan kabupaten Buton Utara untuk memberhentikan secara tidak hormat dari pegawai negeri sipil (PNS) saudara Tergugat/Terbanding,” kata Mawan.
Sebab, menurut Mawan, IS dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan berkekuatan hukum tetap.
“Dan aduan kami telah masuk di polres Buton Utara dalam hal ini di pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak atau PPA polres kabupaten Buton Utara,” ujarnya.
Mawan menegaskan, bilamana putusan tersebut tidak diindahkan, maka bakal berujung pada ranah pidana.
“Dan jika pihak dinas pendidikan kabupaten Buton Utara tidak mengindahkan putusan pengadilan maka masuk kedalam ranah dugaan menghala-halangi putusan pengadilan dan masuk ranah tindak Pidana,” pungkasnya.**










