Berita

Warga Transmigran Landono Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Sultra

KENDARIKINI.COM – Sengketa lahan di Desa Tridana Mulia, Kecamatan Landono, Konawe Selatan, kembali mencuat.

Sejumlah warga transmigrasi melaporkan dugaan mafia dokumen pertanahan ke Polda Sulawesi Tenggara, Senin (9/3/2026).

Muhammad Jamil, salah satu pemegang sertifikat, mewakili warga untuk meminta kepastian hukum atas lahan mereka.

Ia menyebut konflik lahan tersebut telah berlangsung sejak 2013 dan belum menemukan penyelesaian.

Menurut Jamil, lahan tersebut merupakan kawasan transmigrasi yang telah ditempati warga sejak 1972.

Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan itu diterbitkan negara pada 1982.

Namun pada 2013 muncul klaim dari sejumlah warga Kelurahan Landono yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Padahal kami sudah menempati lahan sejak 1972 tanpa ada klaim selama puluhan tahun,” kata Jamil.

Ia menyebut beberapa pihak diduga menguasai lahan, di antaranya Frans bersaudara, Firman, dan Jabal Hendra.

Jamil menilai terdapat dua pola penguasaan lahan, yakni penyerobotan fisik dan penggunaan dokumen diduga palsu.

Ia juga menyoroti penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan bersertifikat tahun 1982.

Dokumen tersebut disebut diterbitkan saat Sawaludulin menjabat Lurah Landono.

Jamil mengaku menemukan indikasi penerbitan SKT ganda pada objek lahan yang sama.

Selain itu, ia menyebut munculnya sertifikat program Prona tahun 2022 di atas lahan transmigrasi lama.

“Setidaknya ada sekitar 10 sertifikat terbit tahun 2022 yang tumpang tindih,” ujarnya.

Jamil memperkirakan sengketa ini berdampak pada sekitar 60 hektare lahan warga transmigran.

Ia juga mengaku beberapa warga mengalami intimidasi saat mencoba mengakses lahan tersebut.

Dalam laporannya, warga mengajukan dugaan penyerobotan lahan, perusakan tanaman, serta penerbitan dokumen alas hak bermasalah.

Menanggapi tudingan tersebut, Sawaludulin membantah melakukan pemalsuan dokumen pertanahan.

Ia meminta pelapor menunjukkan bukti dokumen yang dituduhkan.

Menurutnya, persoalan sengketa lahan sebelumnya telah diupayakan penyelesaian melalui komunikasi di tingkat Polsek Landono.*

Back to top button