KENDARIKINI.COM – Aktivitas tambang nikel di Pulau Laburoko, Kolaka, diduga melanggar aturan pertambangan dan lingkungan hidup.
Desakan penindakan disampaikan Pengurus Besar Aliansi Gerakan Muda Pejuang Rakyat (GEMPAR) bidang ESDM, Fauzan.
Fauzan meminta Kapolda Sultra segera menangkap dan menetapkan aktor intelektual tambang ilegal di Pulau Laburoko.
Menurutnya, aktivitas tambang diduga berlangsung di pulau kecil yang dilarang untuk kegiatan pertambangan mineral.
Ia mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Aturan tersebut melarang pertambangan pada pulau berukuran kecil dengan luas tertentu demi menjaga ekosistem pesisir.
Fauzan juga menduga penambangan dilakukan tanpa izin resmi dan memakai dokumen pengangkutan ilegal atau dokumen terbang.
Aktivitas tambang disebut berlangsung di bekas wilayah IUP PT Duta Indonusa di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Ia menilai praktik tersebut melanggar Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan itu, pelaku tambang tanpa izin terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp100 miliar.
GEMPAR turut mendesak KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM turun mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Selain merugikan negara, aktivitas PETI disebut berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial masyarakat.
Fauzan menilai tambang ilegal juga berpotensi merusak ekosistem laut dan menurunkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.*










