KENDARIKINI.COM – Tim gabungan Polri menangkap buronan Interpol Red Notice berinisial LCS di Bandara Soekarno-Hatta.
Penangkapan dilakukan Minggu, 3 Mei 2026, setelah tersangka masuk daftar pencarian internasional.
LCS merupakan DPO Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus penipuan online internasional.
Tersangka diduga terlibat jaringan penipuan lintas negara yang beroperasi di Kamboja.
Kasus tersebut tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai wilayah di Indonesia.
Seluruh laporan kini ditangani terpusat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mempermudah penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan, LCS diduga berperan sebagai operator platform penipuan online bernama “abbishopee”.
Sebelumnya, polisi juga telah menangkap tiga tersangka lain yang terkait jaringan tersebut.
Ketiga tersangka sebelumnya telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan ini hasil kerja sama lintas negara dalam memberantas kejahatan siber internasional,” ujar Himawan, Senin (4/5/2026).
Polri menegaskan akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan internasional yang terlibat.
Penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan guna pemulihan kerugian korban penipuan online.
Saat ini, tersangka LCS menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.*










