Pemkot Kendari Bakal Gandeng APH, Tertibkan Pembangunan Perumahan yang Salahi Aturan

KENDARIKINI.COM – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, memimpin rapat evaluasi terkait pembangunan perumahan bersama para pengembang di Ruang Rapat Wali Kota Kendari pada Senin (10/3/2025).
Rapat ini bertujuan untuk memastikan bahwa perumahan yang dibangun di Kota Kendari memiliki kualitas yang baik dan layak bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari berkomitmen mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah di Indonesia. Kota Kendari sendiri mendapatkan alokasi sekitar 15.000 unit rumah untuk tahun 2025.
“Dapat kita bayangkan bahwa pada tahun 2025 ini, kita akan membangun ribuan unit rumah dengan jumlah yang sangat besar di Kota Kendari,” ujarnya.
Meski mendukung percepatan pembangunan, Pemkot Kendari tetap berpegang pada regulasi dan aturan yang berlaku agar proses pembangunan berjalan dengan tertib dan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Maman Firmansyah, turut memberikan penjelasan mengenai prosedur serta persyaratan dalam pengurusan perizinan hingga tahap penerbitan izin pembangunan.
Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat terhadap dampak yang ditimbulkan oleh pembangunan perumahan agar potensi permasalahan dapat diminimalisir.
Evaluasi yang dilakukan dalam rapat ini tidak hanya sebatas menilai progres pembangunan, tetapi juga mencakup kualitas infrastruktur yang menjadi faktor utama, seperti akses jalan, ketersediaan air bersih, serta fasilitas transportasi.
Selain itu, aspek keberlanjutan juga menjadi perhatian serius dalam pembangunan perumahan di Kota Kendari. Dengan meningkatnya kebutuhan lahan untuk permukiman, evaluasi terhadap dampak lingkungan menjadi hal yang krusial. Jika tidak dikelola dengan baik, pembangunan perumahan dapat berkontribusi terhadap berbagai masalah, seperti banjir, kerusakan ekosistem, hingga persoalan sampah. Oleh karena itu, konsep pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan harus diterapkan dalam setiap proyek perumahan.
Sebagai langkah pengawasan, Pemerintah Kota Kendari juga akan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak para pengembang yang melanggar aturan atau tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.*









