Mantan Kabareskrim Polri Beri Tanggapan Soal Kasus Guru Supriani di Konsel

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan kriminalisasi guru honorer di kabupaten Konawe Selatan mendapat atensi besar dari mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, Minggu 27 Oktober 2024.
Mantan Kabareskrim Komjen. Pol. (Purn.) Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc. menduga, kasus ini terdapat indikasi berupa rekayasa.
“Kasus ini bau baunya rekayasanya sangat tinggi,” katanya pada unggahan video akun TikTok @warasnalar.
Selanjutnya, Ia menambahkan, seyogyanya peristiwa tersebut tidak mesti di bawa ke ranah pidana. Sebab menurutnya, Supryani dilindungi oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) sehingga perbuatan tersebut tidak bisa di pidana.
Anehnya, berdasarkan pengakuan Supryani, Ia tidak melakukan penganiayaan terhadap siswa tersebut. Supryani mengajar di kelas 1B, sedangkan yang bersangkutan merupakan siswa kelas di kelas 1A.
“Nah saya khawatir itu terjadi di luar sekolah,” imbuhnya.
Dengan melihat bukti luka goresan di bagian badan siswa, tidak sesuai dengan alat penganiayaan yang di duga menggunakan gagang sapu
“Gagang sapu benda tumpul bulat tidak akan menimbulkan goresan seperti itu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kinerja jaksa yang menangani kasus ini. Menurutnya, dalam perkara pidana yang di minta ialah kebenaran materiil. Sebab hal ini bukan perkara perdata.
Selain itu, Susno Duadji sangat berbangga dengan keterlibatan Polda Sultra dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini. Ia juga berharap pada Polda Sultra bahwa pemeriksaan tersebut tidak bersifat formalitas.
“Dan saya bangga yah, Polda sudah turun mengadakan pemeriksaan terhadap penyidiknya, memeriksa si pelapor, mudah-mudahan ini tidak formalitas,” pungkasnya.**









