Polres Muna Amankan Tiga Pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Muna menangkap tiga terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu. Tiga terduga pelaku tersebut ialah LA (19), E (18), MFZ (19) merupakan warga dari Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Saat dikonfirmasi media ini, Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba di Desa Banggai.

“Sehingga Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan pemantauan di lokasi tersebut,” katanya, Kamis 10 April 2025.

Saat itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada Kamis 10 April 2025, ditemukan satu potongan pipet warna biru bergaris yang diduga berisi kristal bening jenis sabu.

Setelah dilakukan interogasi, terduga pelaku inisial E mengaku mendapatkan barang terlarang ini dari inisial O saat masih berada di Kota Kendari.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni :

-1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya berisi 30 (tiga Puluh) potongan pipet warna Kuning bergaris putih yang berisi kristal bening Shabu.

-1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya berisi 20 (dua puluh) potongan pipet warna biru bergaris putih berisi Shabu.

-3 (tiga) potong pipet warna kuning bergaris putih yg berisi kristal bening shabu.

-1 (Satu) potongan pipet warna biru bergaris putih yang berisi kristal bening shabu.

-1 (satu) potongan pipet warna kuning bergaris putih yang berisi kristal bening shabu.

-1 (satu) sachet ukuran sedang yang di dalamnya berisi 2 (dua) potongan pipet warna biru bergaris putih yang berisi kristal bening shabu.

-Dan 2 ( dua ) potongan pipet warna kuning bergaris putih yang berisi kristal bening shabu.

Adapun total barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan dengan berat bruto 41,6 gram.

Atas perbuatannya ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Amin)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait