KENDARIKINI.COM – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Konawe Utara akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Wiwirano.
Kedua tersangka, Aril Subhan dan Moh. Afriansyah alias Ari, diamankan di Desa Ngapa Inea, Kecamatan Langgikima.
Kapolsek Wiwirano, Ipda German Sero Saputera Rante, membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (11/6/2026).
Penahanan dilakukan sejak Sabtu (6/6/2026) berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan resmi.
“Unit Reskrim Polsek Wiwirano telah melaksanakan penahanan terhadap dua tersangka pencurian,” kata Ipda German.
Kasus ini bermula dari laporan Anisa Manicome (52), warga Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima.
Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat pada 22 Mei 2026.
Pencurian diduga terjadi dini hari saat motor terparkir di samping rumah korban.
Korban baru mengetahui motornya hilang saat memeriksa kendaraan sekitar pukul 06.00 WITA.
“Saat saya mengecek motor, kendaraan tersebut sudah tidak ada,” ujar Anisa dalam laporannya.
Korban sempat menunda pelaporan karena STNK ikut hilang bersama kendaraan.
Selain itu, BPKB kendaraan belum diterbitkan oleh pihak dealer.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp36,5 juta.
Meski terkendala dokumen kendaraan, polisi tetap melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui dan keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Wiwirano untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor di wilayah Konawe Utara.*










