KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menyerahkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9.747.970.000, Kamis (11/6/2026).
Penyerahan dilakukan di Aula Kejati Sultra, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dana tersebut berasal dari hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana umum (Pidum).
Sebesar Rp8,98 miliar bersumber dari pembayaran uang pengganti dan denda perkara korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN Jilid I dan II.
Perkara tersebut disidik Bidang Pidsus Kejati Sultra dan dituntut bersama Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Selain itu, Rp457,05 juta berasal dari hasil lelang barang rampasan negara melalui KPKNL Kendari pada 2 Juni 2026.
Barang yang dilelang berupa Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Avanza Veloz dalam perkara pidana umum Kejari Kendari.
Sementara Rp310,92 juta diperoleh dari lelang tiga unit mobil pikap Grand Max dalam perkara pidana umum Kejari Konawe.
Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanto, menegaskan penegakan hukum korupsi kini juga berfokus pada pemulihan kerugian negara.
Menurutnya, arahan pemerintah dan KUHP baru mendorong percepatan eksekusi aset, lelang, serta pemulihan aset hasil kejahatan.
Sugeng juga mengapresiasi dukungan KPKNL Kendari yang dinilai berperan penting dalam proses pemulihan aset negara.
Ia berharap masyarakat terus mengawasi kinerja kejaksaan, khususnya dalam penanganan perkara korupsi di Sulawesi Tenggara.
Selama Januari hingga Juni 2026, Kejati dan Kejari se-Sultra menyetor PNBP sebesar Rp11,54 miliar.
Jumlah itu berasal dari lelang barang rampasan Rp1,307 miliar, pembayaran denda Rp260 juta, dan uang pengganti Rp9,973 miliar.*










