Berita

Dua Kapal Tongkang yang Berasal dari Jetty PT DMS yang Sempat Ditahan, Kini Dilepas

KENDARIKINI.COM – Dua Kapal tongkang yang berasal dari Jetty PT Dwimitra Multiguma Sejahtera (DMS) yang hendak dikirim ke smelter PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sebelumnya sempat dilakukan penahanan, terbaru dua kapal tersebut telah dilepaskan.

Danlanal Kendari, Kolonel Laut (P) Dedi Wardana yang dikonfirmasi via pesan whats app membenarkan pelepasan kapal tongkang.

“Benar sudah dilepas karena PT DMS sudah berkomitmen dengan DKP untuk membayar denda kepada negara terkait PKPPRL,” katanya, Kamis 11 Desember 2025.

Lanjutnya bahwa saat penahanan kapal PT DMS sedang berproses di DKP.

“Sebenarnya pada saat kapal ditahan, pihak DMS sedang berproses penghitungan nilai terkait angka yang akan dibayarkan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan operasi penegakan hukum di wilayah perairan Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membuahkan hasil signifikan. Kapal Cepat TNI Angkatan Laut, KRI Bung Hatta-370, berhasil mengamankan dua set kapal tunda dan tongkang yang diduga terlibat dalam pengiriman ilegal bijih nikel di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Selasa, 25 November 2025.

Dua kapal tersebut—TB Prima Mulia 06/TK Prima Sejati 308 dan TB Nusantara 3303/TK Graham 3303—diketahui memuat ore nikel milik PT DMS.

Pemeriksaan awal mengungkap bahwa kegiatan pengapalan dilakukan dari jetty PT DMS yang telah disegel dan dibekukan izinnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat penyalahgunaan ruang laut.

Penangkapan ini menguatkan dugaan adanya praktik pengiriman nikel dari sumber yang tidak sah. Muatan dari kedua kapal tersebut rencananya akan dikirim menuju smelter PT IMIP di Morowali.

Kemudian Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kendari secara resmi menerima penyerahan dua unit kapal tunda dan tongkang yang ditindak oleh KRI Bung Hatta-370.

Penindakan ini dilakukan saat operasi patroli di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, karena kedua kapal tersebut diduga kuat melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Pasops Lanal Kendari, Mayor Laut (P) Nur Yusroni, kepada media, Sabtu 29 November 2025, mengungkapkan bahwa penyerahan kapal dilaksanakan pada Rabu, 26 November, untuk penanganan lebih lanjut di tingkat satuan wilayah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, muatan ore nikel yang dibawa kedua kapal tersebut berasal dari PT DMS, perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Selain bergerak dari Jetty PT DMS, kedua kapal juga diketahui menuju area lego jangkar tanpa memiliki Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).*

Back to top button