KONAWE UTARA, KENDARIKINI.COM – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara menyoroti aktivitas pemuatan ore nikel ilegal di Jetty Bososi Pratama yang diduga merugikan negara. Kapal bermuatan ore nikel, tongkang TB Samudera Luas 8 dan BG Indonesia Jaya 3608, sempat ditahan oleh TNI Angkatan Laut saat hendak dikirim ke Weda.
Ketua P3D Konawe Utara, Jefri, mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil Surveyor Carbon Consulting Indonesia (SCCI) dan trader PT Bara Indah Sinergi, terkait dugaan keterlibatan mereka dalam meloloskan ore nikel ilegal dari wilayah IUP PT Bososi Pratama.
“Aktivitas di lokasi jelas ilegal, mulai dari AHU yang sudah tidak terdaftar hingga status PT Bososi Pratama yang tidak tercatat sebagai badan hukum sah,” ujar Jefri.
Lebih lanjut, menurut Jefri, kegiatan pertambangan yang terjadi di jetty tersebut tidak diketahui pemilik sah PT Bososi Pratama. Hal ini diperkuat dengan surat rekomendasi Dirjen Gakkum KLHK RI No. T-1/HK.05/DJH/2026 tertanggal 6 Januari 2026, yang menegaskan penangguhan RKAB PT Bososi Pratama sampai legalitas perusahaan jelas, sesuai putusan PK Nomor 269 PK/pdt.2024 April 2024.
Berdasarkan fakta tersebut, P3D menilai SCCI dan PT Bara Indah Sinergi wajib diperiksa untuk memastikan adanya keterlibatan dalam pemuatan ore nikel ilegal di IUP PT Bososi Pratama.
Sementara itu Danlanal Kendari, Kolonel Laut (P) Deddy Wardana yang dikonfirmasi via pesan whats app yang dimintai tanggapannya enggan berkomentar lebih jauh.
“Masih proses pendalaman,” ujarnya singkat, Kamis 12 Februari 2026.*










