KENDARIKINI.COM – AL (19), remaja asal Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran foto syur kekasihnya di media sosial.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya, melalui Kanit I Tipid Siber, AKP Asfandi, menjelaskan, motif AL menyebarkan foto tersebut karena tidak mau diputuskan pacarnya.
“Dia mengancam akan menyebar foto syur pacarnya di Facebook. Namun karena tidak digubris, akhirnya AL benar-benar menyebarkan foto tersebut,” ujar AKP Asfandi kepada KendariKini.com, Selasa (10/2/2026).
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dengan dasar Undang-Undang Pornografi dan UU ITE. Setelah polisi mengumpulkan bukti dan memastikan unsur pidana terpenuhi, AL dijemput dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan langsung kami tahan di Rutan Mapolda Sultra setelah ditetapkan tersangka,” tambah AKP Asfandi.
Kasus ini menambah daftar tindak pidana siber yang menimpa remaja di Sultra, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam berbagi konten pribadi di media sosial.*










