KENDARI, KENDARIKINI.COM — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 21,86 gram.
Penangkapan dilakukan oleh Tim 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di sebuah kios yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka. Saat penindakan, petugas juga menemukan sabu siap edar yang sempat dibuang tersangka ke aliran kali di sekitar lokasi,” ujar Kombes Pol Amri, Jumat (13/2/2026).
Tiga tersangka masing-masing berinisial AI (34), MA (36), dan RSU. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika.
Selain enam sachet sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti non-narkotika berupa beberapa unit telepon genggam, timbangan digital, plastik kemasan, serta alat yang digunakan untuk mengemas sabu.
Hasil tes awal menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine.
Dari hasil interogasi sementara, tersangka utama mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial OJ melalui transaksi tatap muka. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Kemaraya dan sekitarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polda Sultra mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.*










