KENDARIKINI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyoal permasalahan jalan di Lorong Mata Air Kelurahan Puday, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Agenda kali ini merupakan keberlanjutan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada senin (3/2/2025) lalu.
Permasalahan utama dari RDP ini adalah klaim kepemilikan tanah. Warga setempat, Imran menyampaikan hanya membebaskan 2 meter dari tanahnya.
Lanjutnya, jalan saat ini memiliki ukuran lebar 6 meter, sehingga tersisa 4 meter tanah yang tidak memiliki status kepemilikan yang jelas.
Berdasarkan data citra satelit dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari bahwa tanah tersebut milik pemerintah.
Dalam kesempatan kali ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Kendari Lm. Rajab Jinik menyarankan agar warga yang bersangkutan melakukan mediasi bersama pemerintah perihal polemik ini.
Untuk menyelesaikan polemik ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari Zulham Damu yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat mengatakan, berdasarkan telaah data BPN Kota Kendari bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah tersebut berbatasan dengan jalan umum.
“Dari hasil rapat dengar pendapat pada Rabu 12 Februari 2025, berdasarkan telaah BPN kota Kendari dan data citra satelit Sertifikat Hak Milik (SHM) 103 itu berbatasan dengan jalan umum,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Kemudian, pihaknya dalam hal ini DPRD Kota Kendari akan berupaya membuka ruang mediasi bersama pihak-pihak tertentu.
“DPRD Kota Kendari mencoba melakukan upaya mediasi bersama pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan kepentingan umum,” ujarnya.
Bila mediasi tidak menghasilkan kesimpulan yang memuaskan, maka DPRD Kota Kendari memberikan instruksi kepada Pemerintah Kota Kendari untuk melakukan pembebasan lahan.
“Memerintahkan pemerintah kota kendari seandainya proses mediasi tidak berjalan dengan baik, untuk melakukan pembebasan atau mengambil alih jalan tersebut sebagai aset daerah,” pungkasnya.**










