Ketemu di Sosial Media dan Dijanjikan Upah, Pemuda di Kendari Diamankan Polisi Gegara Kedapatan Edarkan Sabu

Kendari – Polresta Kendari melalui Satresnarkoba mengamankan seorang pemuda FB (19) gegara kedapatan mengedarkan sabu.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatresnarkoba AKP Hamka mengatakan “Awalnya pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres Kota Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Bunggasi Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika,”.

Ia menambahkan bahwa pihaknya setelah mendapatkan informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba polres Kota Kendari menindak lanjuti informasi tersebut.

“Setelah mendapatkan informasi yang akurat Kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polres kota Kendari melakukan Tangkap tangan terhadap FB bertempat di pinggir jalan Jalan Bunggasi Kelurahan Andonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari,” tambahnya melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini pada Selasa 13 Juni 2023.

Ia juga menuturkan pihaknya menemukan 1 (satu) sachet bening yang berisikan di duga Narkotika jenis sabu yang terbungkus potongan pipet di tangan kiri FB lalu kemudian dilakukan introgasi kepada FB dari hasil introgasi tersebut diperoleh keterangan dari FB la telah mengedarkan/menempel 3 (tiga) paket shabu dibeberapa tempat.

“Jumlah kesuluruhan sebanyak 20 (dua puluh) sachet pelastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu yang semuanya terbungkus dengan potongan pipet dengan berat bruto ± 7.62 (tujuh koma enam dua) Gram,” ungkapnya

Lanjutnya menurut keterangan Tersangka, la mengambil tempelan Narkotika jenis Shabu tersebut di gerbang Ranomeeto tepatnya di bawah tiang listrik Kota Kendari Tersangka mengaku mengedarkan/ menempel shabu atas arahan lelaki IC.

“Tersangka mengakui bahwa baru pertama kali mengambil tempelan Shabu milik
lelaki IC Tersangka mengaku di janjikan uang oleh lelaki IC yang tersangka FB belum mengetahui berapa yang akan diberikan oleh lelaki IC apabila tersangka FB telah habis mengedarkan/menempel shabu tersebut,” bebernya.

“Saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan mengenai keberadaan inisial IC dan pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 6 Tahun Penjara dan paling lama seumur hidup,” pungkasnya.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait