Oknum ASN di Bombana Diamankan Polisi Gegara Terlibat Peredaran Narkoba

KENDARIKINI.COM – Salah satu oknum ASN di Kabupaten Bombana mesti berurusan dengan Polisi Gegara diduga terlibat peredaran Narkoba.
Kasi Humas Polres Muna Iptu Abdul Hakim mengatakan hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / GAR / A / 08 / III / 2025 / SPKT.SAT RESNARKOBA / Polres Bombana / Polda Sultra, Tanggal 22 Maret 2025.
“Awalnya pada Hari Sabtu Tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, bertempat di Kelurahan Kasipute Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana Personil satresnarkoba Polres Bombana telah mengamankan 1 orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu,” katanya.
Lanjutnya adapun kronologis kejadian, Berdasarkan informasi masyarakat pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 21.50 WITA ada seorang laki-laki yang mencurigakan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Menindak lanjuti informasi tersebut personil satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati 1 orang laki-laki yang kemudian diketahui inisial J yang sedang berada di Halaman Belakang Rumah warga, selanjutnya melakukan introgasi dan memeriksa badan dan handphone milik saudara J, J menerangkan bahwa ia sedang mencari titik tempat narkotika yang ia pesan dengan harga Rp.300.000,” ungkapnya.
Lanjutnya dengan petunjuk atau di arahkan melalui via whatsapp oleh seseorang perempuan yang berinisial MA, selanjutnya personil satresnarkoba polres Bombana bersama J ke tempat atau titik yang di maksud sesuai dengan foto tempat yang dikrimkan via whatsapp oleh seorang perempuan berinisial MA.
“Sesampainya tempat yang di maksud Saudara J langsung mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika yang dibungkus pipet plastik warna pink yang diselipkan di bambu yang di saksikan langsung personil Satresnarkoba Polres Bombana dan masyarakat,” ungkapnya.
Kemudian J menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut ia beli untuk ia konsumsi bersama saudari MA. Selajutnya personil satresnarkoba Polres Bombana membawa J bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Bombana guna proses lebih lanjut.
“J sehari-harinya bekerja sebagai ASN,” ujarnya.
Lanjutnya barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan seberat 0,41 Gram.
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.*