Berita

Polisi Amankan Lima Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Bau-bau

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Baubau berhasil menangkap 5 pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Diketahui, lima pelaku ini masih menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA) dan saat ini telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Baubau.

Kelima pelaku tersebut berinisial RS, MRA, RA, A, dan KAY.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini melalui Kasi Humas Polres Baubau Kompol Abdul Rahmad bahwa, yang diduga sebagai pelaku berjumlah 10 orang. Sementara yang berhasil diamankan saat ini masih 5 orang pelaku.

Tindakan amoral ini dilakukan di 3 tempat yang berbeda. Hal ini berdasarkan laporan dari keluarga korban.

Pelaku melakukan persetubuhan terhadap Korban insial DSL disebabkan oleh pengaruh alkohol.

“Terduga pelaku melampiaskan hasrat setelah sebelumnya memberikan minuman beralkohol kepada korban anak,” kata Abdul Rahmad melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2025).

Abdul Rahmad menambahkan, peristiwa ini membuat keluarga Korban merasa keberatan dan memasukan laporan ke Polres Baubau.

“Atas kejadian tersebut keluarga Korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian Resor Baubau,” tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Para pelaku bakal dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

“Paling rendah 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.**

Back to top button