Soal Kecelakaan Kerja di PT PMS, Disnakertrans Sultra Temukan Sopir DT Tak Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

KENDARIKINI.COM – Sebelumnya Disnakertrans Sultra melalui Binwasnaker dan K3 melakukan penyelidikan dan investigasi ke lapangan terkait peristiwa kecelakaan kerja di PT PMS, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra Asnia Nidi mengatakan pihaknya menemukan bahwa sopir dump truk (DT) yang mengalami kecelakaan kerja tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Asnia Nidi menuturkan bahwa seharusnya tiap tenaga kerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
“Tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT PMS, berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan bahwa insiden terjadi di Kumoro, Jalan Hauling PT PMS, korban bernama Abdulah karyawan PT. Aneka Mineral Mining yang merupakan mitra kerja dari Perusda Kolaka,” jelasnya.
“Kemudian dari hasil konfirmasi dengan Kacab BPJS Kolaka, Musriati, korban Abdulah tidak terdaftar pada. Di BPJS Ketenagakerjaan cabang Kolaka, baik atas nama perusahaan PT Aneka Mineral Mining maupun Perusda Kolaka sampai hari ini Jum’at 25 Juli 2024,” ungkapnya.
Lanjutnya sampai sekarang pihaknya juga belum menerima aduan terkait peristiwa kecelakaan kerja tersebut.
Asnia Nidi juga menegaskan bahwa dalam aturan yang telah diatur setiap peristiwa kecelakaan kerja mesti diadukan ke pihaknya.
“Setiap peristiwa kecelakaan kerja mesti diadukan ke kami, dasarnya jelas diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenakertrans Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Diagnosis, Penialian Cacat Akibat Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja, dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2016 tentang Program Kembali Kerja serta Kegiatan Promotif dan Kegiatan Preventif Kecelakaan Kerja dan PAK,” bebernya.
“Serta Permenaker Nomor PER.03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan, laporan kecelakaan kerja dari pimpinan unit perusahaan selanjutnya disampaikan kepada Departemen Tenaga Kerja setempat dalam waktu 2×24 jam, Dapat disampaikan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan media ini beredar video peristiwa kecelakaan kerja dan disertai narasi “Tambang Pomalaa/ PMS Berduka, Pendakian Komoro”, Selasa 26 Juli 2024.
Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT PMS, Arianto yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, SMS dan panggilan telepon sejak Selasa 22 Juli 2024 belum memberikan tanggapan terkait peristiwa tersebut hingga berita ini diterbitkan.*