KENDARIKINI.COM – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (KORUM Sultra) mempertanyakan belum digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Sultra.
RDP tersebut berkaitan dengan dugaan kejanggalan penangkapan hingga pelepasan kapal tongkang pengangkut ore nikel di perairan Konawe Utara.
Ketua Umum KORUM Sultra, Malik Botom, mengatakan permohonan RDP telah disampaikan kepada Ketua DPRD Sultra sejak 9 Maret 2026.
Surat bernomor 006/B/SEK/KORUM_SULTRA/III/2026 itu meminta DPRD menghadirkan Lanal Kendari, KSOP Kendari, Dinas ESDM, perusahaan, dan aparat penegak hukum.
Namun, menurut Malik, hingga kini belum ada kepastian jadwal pembahasan dari DPRD Sultra.
“Kami mempertanyakan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terkait aktivitas pengangkutan ore nikel dan transparansi proses penindakan,” kata Malik.
Persoalan tersebut bermula dari penangkapan Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya oleh KRI Terapang-648 pada Februari 2026.
Kapal yang mengangkut ore nikel dari Marombo menuju Weda itu sempat diperiksa terkait dugaan persoalan dokumen dan kuota RKAB.
Namun, kapal kemudian dilepaskan setelah pemeriksaan lanjutan menyatakan dugaan awal tidak terbukti.
Danlanal Kendari Kolonel Laut (P) Dedi Wardana sebelumnya menjelaskan dokumen RKAB asli kemudian diperlihatkan dan muatan dinyatakan sesuai ketentuan.
KORUM Sultra menilai proses penangkapan hingga pelepasan tersebut tetap perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Malik mempertanyakan mekanisme verifikasi dokumen sebelum kapal berlayar apabila kemudian muncul dugaan persoalan administrasi saat pemeriksaan.
“Kalau semuanya sesuai prosedur, tidak ada alasan untuk tidak membuka penjelasan secara terang kepada publik,” ujarnya.
KORUM juga menyoroti sejumlah kasus pemeriksaan kapal pengangkut ore nikel sebelumnya yang berakhir dengan pelepasan.
Karena itu, KORUM mendesak DPRD Sultra segera menggelar RDP untuk memastikan proses pengawasan pertambangan dan pelayaran berjalan transparan.
“DPRD harus menjalankan fungsi pengawasannya. RDP penting agar seluruh proses dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan,” tutup Malik.*










